Konsultan SLF Profesional & Terpercaya
Mitra Strategis untuk Sertifikat Laik Fungsi (SLF)


Top rated by 100+ clients
★★★★★
Apa itu SLF?


Surat keterangan dari Pemerintah Daerah yang menyatakan bangunan gedung telah layak digunakan setelah melalui pemeriksaan kelaikan fungsi
SLF bukan sekadar formalitas, tetapi jaminan bahwa bangunan aman, sehat, nyaman, dan sesuai hukum. Bagi pemilik, SLF meningkatkan nilai bangunan sekaligus melindungi dari risiko hukum dan teknis
Mengapa SLF Penting?


SLF adalah bukti sah bahwa bangunan memenuhi syarat hukum. Tanpa SLF, pemilik bisa dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Menjamin bangunan aman dari risiko kebakaran, gempa, atau keruntuhan
Pemilik terlindungi dari tuntutan jika terjadi kecelakaan akibat bangunan.
Bangunan dengan SLF lebih dipercaya investor, penyewa, dan pembeli.
Parameter Teknis Kelaikan Bangunan
Berdasarkan UU dan Permen terkait, kelaikan bangunan dinilai dari empat aspek utama:














Sejak diterbitkan, SLF untuk bangunan non-rumah tinggal berlaku selama lima tahun.


Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan UU Bangunan Gedung
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
Landasan Hukum SLF
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
Permen PU Nomor 25/PRT/M/2007 tentang Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Sertifikat Laik Fungsi
Rekam Jejak Kemitraan Rackasa
Dalam setiap kolaborasi, kami menegaskan komitmen pada mutu, presisi, dan kepastian hukum.
















Percayakan Proses SLF Kepada Rackasa
Siap melayani dan melakukan pendampingan sebagai konsultan SLF untuk memastikan kelaikan bangunan anda secara terstruktur dan sesuai regulasi


