
Apa itu PBG?
PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah perizinan yang mengatur pembangunan, renovasi, maupun pemeliharaan bangunan agar sesuai dengan ketentuan tata ruang, keselamatan, dan lingkungan.
PBG merupakan pengganti IMB (Izin Mendirikan Bangunan), sejak diberlakukannya aturan baru, IMB resmi digantikan oleh PBG. IMB lama tetap berlaku selama tidak ada perubahan fisik pada bangunan.
Berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, diperlukan sebuah proses konsultasi yang melibatkan tenaga ahli yang memiliki kemampuan dan keahlian terkait bangunan gedung.



Sanksi Jika Tidak Memiliki PBG
-Bangunan dianggap ilegal dan dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda.
- Pemerintah daerah berhak melakukan pembongkaran jika bangunan tidak sesuai aturan.
- Pemilik bangunan bisa kehilangan hak legal atas properti tersebut
Dasar Hukum
Aturan ini adalah payung hukum utama yang mengatur segala aspek bangunan gedung di Indonesia.
UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Aturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam UU Bangunan Gedung dan menyederhanakan proses perizinan
Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021
UU ini mengatur tentang Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja terkait bangunan gedung.

Butuh Layanan Perencanaan dan Pengurusan PBG/IMB? Rackasa Solusinya!
Silahkan hubungi kontak kami di bawah
